Jumat, 26 November 2010

tinjauan pemasaran ukm

TINJAUAN PEMASARAN UKM
MATA KULIAH PEMASARAN USAHA KECIL MENENGAH
TUGAS SEMESTR LIMA
DISUSUN OLEH:
NAMA : NIKA SARTIKA
KELAS : 3 DD 03
NPM : 30208882

UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA/ATA SEMESTER 5 2010

TINJAUAN PEMASARAN UKM
A. Pengertian Usaha Kecil dan Menengah
Usaha Kecil dan Menengah menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah adalah;
• Usaha Mikro
adalah usaha produktif milik orang, perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
• Usaha Kecil
adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang, perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
• Usaha Menengah
adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang, perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur Undang-Undang ini.

B. Kriteria Usaha Kecil dan Menengah
Kriteria dari UKM dalam Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2008 adalah sebagai berikut:
a. Kriteria Usaha Mikro
• Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
• Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
b. Kriteria Usaha Kecil
• Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
• Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah)
c. Kriteria Usaha Menengah
• Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan palimg tidak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
• Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).

Sedangkan Kriteria Usaha Kecil dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1995 adalah usaha yang memenuhi kriteria:
• Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
• Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
• Milik Warga Negara Indonesia.
• Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau besar.
• Terbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.

Bank Indonesia cenderung untuk menggunakan kriteria ini, antara lain dalam menuliskan Kriteria Usaha Kecil dalam Peraturan Bank Indonesia yang berkaitan dengan Pemberian Kredit Usaha Kecil (PBI No.3/2/PBI/2001), dimana disitu disebutkan Kriteria Usaha Kecil (UK) merujuk pada UU No.9/1995.
B. TINJAUAN UMUM
Peranan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dalam Perekonomian Indonesia sudah terlihat besar sejak dulu, namun dengan adanya krisis ekonomi yang melanda dunia, yang juga berimbas ke Indonesia, UKM semakin menunjukkan betapa penting keberadaan mereka sebagai pilar penopang Perekonomian Indonesia.
Data dari Biro Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa persentase jumlah UKM dibandingkan total semua unit usaha pada tahun 2001 adalah 99,90%, kemudian pada tahun yang sama, jumlah tenaga kerja yang diserap oleh sektor ini (UKM) mencapai 99,4% dari total angkatan kerja, demikian juga sumbangannya pada Produk Domestik Bruto (PDB), lebih dari separuh ekonomi kita (59,3%) didukung oleh produksi dari UKM. Data-data ini menunjukkan bahwa peranan dari UKM dalam menyediakan atau menyerap lapangan pekerjaan kemudian untuk menghasilkan output adalah sangat sentral dalam Perekonomian Indonesia.
Peranan dari UKM yang sangat sentral dalam Perekonomian Indonesia ternyata tidak dibarengi dengan kebijakan-kebijakkan dari pemerintah yang maksimal kepada mereka, yang paling mendasar dapat dilihat dari definisi yang berbeda tentang UKM oleh masing-masing instansi pemerintahan, padahal UKM sendiri masih memiliki banyak permasalahan yang perlu dapat penanganan seperti mengatasi keterbatasan akses ke kredit bank maupun sumber permodalan lain dan akses pasar. Selain itu kelemahan dalam organisasi, manajemen, maupun penguasaan teknologi juga perlu pembenahan, dan masih banyak permasalahan yang dihadapi UKM, membuat kemampuan UKM berkiprah dalam perekonomian nasional tidak maksimal.
Kebijakkan Pemerintah dewasa ini sudah mulai menunjukkan keberpihakkan pada usaha kecil dan menengah, alasan mendasarnya adalah daya tahan dan sumbangan mereka dalam ikut menjalankan roda perekonomian pada saat negara dilanda krisis.
Sedang bagi negara berkembang ada tiga (3) alasan mendasar yang memandang pentingnya keberadaan UKM:
• Karena kinerja UKM cenderung lebih baik dalam hal menghasilkan tenaga keja yang produktif.
• Sebagai bagian dari dinamika, UKM sering mencapai peningkatan produktivitasnya melalui investasi dan perubahan teknologi.
• Sering diyakini bahwa UKM memiliki keunggulan dalam hal fleksibilitas ketimbang usaha besar

Permasalahan Yang Dihadapi Usaha Kecil dan Menengah
Permasalahan yang dianggap mendasar bagi UKM adalah adanya kecenderungan pemerintah dalam menjalankan program untuk pengembangan UKM seringkali merupakan tindakan koreksi terhadap kebijakan lain yang berdampak merugikan usaha kecil.
Selain permasalahan diatas mendasar diatas, secara umum UKM sendiri mempunyai dua permasalahan utama, yaitu permasalahan yaitu masalah finansial dan masalah non-finansial.
Masalah finansial seperti:
• Tidak ada keseimbangan dana, kurangnya kesesuaian antara dana yang tersedia yang dapat diakses oleh UKM.
• Tidak adanya pendekatan sistematis dalam pendanaan UKM.
• Biaya transaksi yang tinggi, yang disebabkan oleh prosedur kredit yang cukup rumit sehingga menyita banyak waktu sementara jumlah kredit yang dikucurkan kecil.
• Kurangnya akses ke sumber dana yang formal, baik disebabkan oleh ketiadaan bank di pelosok maupun tidak tersedianya informasi yang memadai.
• Bunga kredit investasi maupun untuk modal kerja cukup tinggi.
• Banyak UKM yang belum bankable, baik yang disebabkan oleh belum adanya manajemen keuangan yang transparan maupun kurangnya kemampuan manajerial dan finansial.
Masalah non-finansial seperti:
• Kurangnya pengetahuan atas teknologi produksi dan quality control yang disebabkan oleh minimnya kesempatan mengikuti perkebangan teknologi serta kurangnya pendidikan dan pelatihan
• Kurangnya pengetahuan atas pemasaran yang disebabkan oleh terbatasnya informasi yang dapat dijangkau oleh UKM mengenai pasar, selain karena keterbatasan UKM itu sendiri untuk menyediakan produk/jasa yang sesuai dengan keinginan pasar.
• Keterbatasan sumber daya manusia (SDM), karena tidak adanya kemampuan mengembangakan/pengembangan SDM.
• Kurangnya pemahaman tentang keuangan dan akuntansi.
• Persaingan usaha yang ketat.
• Kesulitan bahan baku.

Di samping dua masalah diatas, UKM juga menghadapi permasalahan linkage dengan perusahaan serta ekspor ;
• Industri pendukung yang lemah.
• UKM yang memanfaatkan / menggunakan sistem duster dalam bisnis belum banyak.
Permasalahan yang terkait dengan masalah ekspor ;
• Kurangnya informasi mengenai pasar ekspor yang dapat dimanfaatkan.
• Kurangnya lembaga yang dapat membantu mengembangkan ekspor.
• Sulitnya mendapatkan sumber dana untuk ekspor.
• Pengurusan dokumen yang diperlukan untuk ekspor yang birokratis.

Beberapa hal yang diduga menjadi faktor penyebab permasalahan-permasalahan diatas adalah ;
• pelaksanaan undang-undang dan peraturan yang berkaitan degan UKM, termasuk masalah perpajakan yang belum memadai, masih terjadinya ketidaksesuaian antara fasilitas yang disediakan pemerintah dan kebutuhan dari UKM.
• Kurangnya linkage antar UKM sendiri atau antar UKM dengn industri yang lebih besar.
Masalah dasar yang dihadapi pengusahan kecil, adalah :
• Kelemahan dalam memperoleh peluang pasar dan memperbesar pangsa pasar.
• Kelemahan dalam struktur permodalan dan keterbatasan untuk mendapatkan jalur terhadap sumber modal.
• Kelemahan dibidang organisasi dan manajemen SDM.
• Keterbatasan jaringan usaha kerjasama antara sesama pengusaha kecil (sistem informasi pemasaran).
• Iklim usaha yang kurang kondusif, karena persaingan yang mematikan.
• Serta kepedulian masyarakat terhadap usaha kecil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar